Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan: Suksesi Keraton Tak Boleh Dibicarakan

Kompas.com - 07/03/2015, 16:03 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Setelah perdebatan ihwal suksesi kepemimpinan di Keraton Yogyakarta mengemuka beberapa waktu terakhir, Sultan Hamengku Buwono X akhirnya mengeluarkan sabda tama atau amanat. Raja Keraton Yogyakarta itu meminta kerabat Keraton tidak lagi berkomentar ihwal suksesi. Tidak seorang pun bisa mendahului titah Raja.

 Sultan membacakan sabda tama di Bangsal Kencana Keraton Yogyakarta, Jumat (6/3). Acara itu dihadiri Adipati Kadipaten Pakualaman Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam IX, kerabat Keraton, termasuk istri Sultan, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, dan adik-adik Sultan. Putri Sultan, kecuali GKR Hayu yang berada di Amerika Serikat, juga hadir.

Sabda tama dalam bahasa Jawa terdiri dari delapan poin yang didahului dua paragraf pembuka. Pada poin kedua, Sultan menyatakan, tak seorang pun, kecuali Raja, yang bisa memutuskan atau berbicara tentang Keraton Yogyakarta, terutama terkait takhta. Yang bisa memutuskan takhta Keraton hanyalah Raja.

"Ora isa sapa wae, mutusake utawa rembugan babagan Mataram, luwih-luwih kalenggahan tatanan Mataram, kalebu gandheng cenenge karo tatanan pamerintahan. Kang bisa mutusake Raja," kata Sultan.

Pada poin selanjutnya, Sultan mengatakan, siapa pun yang sudah diberi kedudukan harus mematuhi perintah Raja. Keturunan Keraton Yogyakarta, baik laki-laki maupun perempuan, belum tentu diberi kewenangan menjadi raja. Sultan meminta kerabat Keraton tidak membahas takhta di Keraton Yogyakarta agar tidak terjadi kekeliruan.

Pada poin keenam, Sultan menegaskan, sabda tama itu menjadi patokan dalam memutuskan berbagai hal di Keraton.

Perdebatan

Keputusan Sultan mengeluarkan sabda tama diduga berkaitan dengan perdebatan soal suksesi di Keraton Yogyakarta yang muncul seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pembahasan Raperdais oleh Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY menimbulkan perdebatan karena ada pasal yang secara tak langsung mengharuskan gubernur dan wakil gubernur DIY dijabat oleh laki-laki. Pasal itu menyatakan, calon gubernur dan calon wagub DIY wajib menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Perdebatan soal pasal itu melebar ke suksesi kepemimpinan di Keraton Yogyakarta karena Raja Keraton Yogyakarta juga adalah Gubernur DIY. Sultan Hamengku Buwono X tak memiliki anak laki-laki.

Sultan meminta pasal riwayat hidup calon gubernur dan calon wagub DIY direvisi agar tidak ada diskriminasi terhadap perempuan. Namun, tiga adik Sultan, yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, dan GBPH Yudhaningrat, tidak setuju.

Seusai mendengarkan sabda tama Sultan, Prabukusumo tak bersedia berkomentar. (hrs)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com