Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disita, Jamu Tradisional TIE Seharga Rp 220 Juta

Kompas.com - 06/03/2015, 11:41 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Balai Besar POM Denpasar menyita jamu tradisional Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 90 item dengan taksiran harga mencapai sekitar Rp 220 juta. Penemuan jamu tradisional ini berlokasi di satu tempat di Kota Denpasar.

"Jadi ini ada 90 item dengan nilai ekonomi sebanyak sekitar Rp 220.256.860. Dan ini ditemukan dalam satu tempat di Denpasar, tempatnya tidak perlu diinformasikanlah," kata Kepala BB POM Denpasar, Endang Widowati, Denpasar, Bali, Jumat (6/3/2015).

Jamu yang disita adalah dengan jenis jamu kuat, pegel linu, pelangsing, batuk pilek dan lainnya. Setelah dirilis kepada media, kasus ini tetap diproses oleh BB POM Denpasar dan akan kembali dipublikasikan melalui media. Tujuannya agar informasi tersebut bisa sampai ke publik, terkait obat ilegal yang membahayakan.

Endang Widowati juga menyampaikan, penemuan jamu ini akan terus didalami. Hal ini terkait kemungkinan ada perdagangan serupa di luar Kota Denpasar. BB POM juga akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk bisa mencegah beredarnya obat dan jamu tradisional ilegal tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com