Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Ingin Aset Desa Dikelola oleh Desa

Kompas.com - 05/03/2015, 22:26 WIB


JOMBANG, KOMPAS.com
- Banyaknya aset desa yang masih dimiliki oleh perseorangan, harus mulai diteraturkan dan dikelola secara bersama-sama. Ke depan, aset desa harus dikelola atas nama desa. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menginginkan aset desa yang memiliki potensi untuk pengembangan ekonomi masyarakat harus menjadi aset milik desa.

"Ke depan gak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya secara pribadi," ujar Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, saat bertemu dengan beberapa kepala desa di Jombang, Jawa Timur, Kamis (5/3/2015).

Menteri Marwan menegaskan kalau masih ada aset desa yang dimiliki secara pribadi, bisa dituntut secara hukum. "Kalau masih ada yang milik pribadi akan kita tuntut secara hukum," ujarnya.

Salah satu persoalan yang ditanyakan para kepala desa, menurut Menteri Marwan salah satunya adalah PP No.60 terkait tanah bengkok dan gaji. "Saya sudah bertemu dan mendengarkan aspirasi dari para kades baik di Jawa maupun di luar Jawa. Berangkat dari situ kami berencana merevisi PP 43 dan PP 60, yang penting bapak-bapak kompak dulu, mau gaji atau tanah bengkok?," ujar Menteri Marwan.

Hingga saat ini, menurut Marwan masih ada perbedaan aspirasi dari beberapa kepala desa. "Di sini aja tadi ada dua Kades yang berbeda. Ada yang minta tanah bengkok tetap dipertahankan. Tetapi ada kades yang minta gaji saja," imbuhnya.

Untuk menjaring aspirasi dari beberapa kepala desa tersebut. Menteri Desa, akan membentuk pokja-pokja kepala desa. "Nanti, ada perwakilan di setiap provinsi untuk menampung menyampaikan aspirasi dari Kades," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com