“Saya khilaf. Saya pakai uang sekitar Rp 400 juta buat karaoke. Hampir setiap hari selama 2-3 bulan saya pergi ke tempat hiburan di Yogyakarta,“ ucap Ardi, disela-sela pelimpahan berkas perkara di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Kamis (5/3/2015).
Selain untuk dugem, Ardi juga mengaku sisa uang lainnya dipergunakannya untuk membeli perabotan rumah tangga seperi sofa, dan televisi. Kemudian sepeda motor merk Viar, dan barang bukti lainnya yang saat ini sudah diamankan di Kejari Magelang.
Seperti diketahui, Ardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang Kota atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemkot Magelang tahun 2012, senilai Rp 601.070.250.
Saat itu, Ardi masih bekerja di bagian PAD Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Magelang. Berkas-berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Polres Magelang Kota dan telah dilimpahkan ke Kejari setempat untuk proses hukum selanjutnya.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan ke Kejari, antara lain satu unit motor Viar biru tua bernomor polisi AA 5405 GK, LCD TV, printer, komputer, sofa dan dokumen-dokumen.
“Langkah selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Magelang. Tersangka kami tahan di Lapas IIA Magelang, karena perkara sudah memenuhi pasal-pasal yang dituduhkan, yakni korupsi,” ujar James Fudhoil Yamin, Kepala Kejari Kota Magelang.
Selama di kantor Kejari, Ardi tampak didampingi kuasa hukumnya, Janu Ismanto, dan sang Istri. Ada juga beberapa kerabat Ardi sesama PNS di bagian inspektorat Pemerintah Kota Magelang. Ketika awak media menanyakan ihwal kasus yang menjerat suaminya, istri Ardi enggan berkomentar banyak.
"Saya serahkan sepenuhnya (kasus ini) kepada yang berwenang saja," ujarnya singkat, seusai mengantar Ardi menuju mobil tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.