Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Pesta Sabu, Nilam Mengaku Alami "Goyangan" bersama Prof Musakkir

Kompas.com - 05/03/2015, 16:03 WIB
MAKASSAR, KOMPAS.com — Nilam Ummi Qalbi (20), satu dari tiga saksi "mahkota" (terdakwa sekaligus saksi dalam perkara yang sama) sidang kasus pesta sabu Guru Besar Ilmu Hukum Unhas Prof Musakkir MH, Rabu (4/3/2015), membeberkan fakta mengejutkan di depan majelis hakim.

Mahasiswi semester ganjil Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Manajemen (STIEM) Bongayya ini mengaku, sebelum mengisap sabu, dia sempat bersama di ranjang kamar 313 Hotel Grand Malebu, Jalan Bonto Tangnga, Rappocini, Makassar, Jumat (14/11/2014) malam, tahun lalu.

"Ada getaran dan saat saya naik, spring bed itu goyang," kata Nilam menjawab pertanyaan lanjutan jaksa penuntut umum (JPU) M Yusuf tentang apa yang diperbuat saat gadis ini setelah duduk dan naik ke ranjang itu.

Kesaksian Nilam ini membuat sejumlah warga pengunjung yang didominasi kerabat para terdakwa, mahasiswa, dan wartawan sempat tertawa. Bahkan, beberapa pengunjung mengeluarkan celetukan dan bekelakar dengan suara tinggi, "Kenapa ada goyang-goyang di atas spring bed, apa yang kau bikin?"

Andi Cakra Alam, Ketua Majelis Hakim pada sidang kasus pesta sabu yang terkenal dengan "pesta kerja makalah ilmiah" itu, menenangkan suasana sidang.

Istilah "goyang spring bed" ini terlontar dari mulut warga Sungguminasa, Gowa, ini setelah majelis hakim menanyakan kesaksian Nilam. Dalam kesaksiannya, Nilam mengaku, saat masuk dikamar 313, di atas spring bed, Prof Musakkir sudah berbaring.

"Pak Profesor hanya pakai singlet, dengan badan mulai dari dada hingga kaki ditutupi selimut."

Mendengarkan kesaksian itu, Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam kembali bertanya, "Apa kamu naik ke spring bed itu?"

Dengan lugas, Nilam menjawab, "Mengingat saat itu tidak ada kursi di dalam kamar, saya terpaksa duduk di samping Profesor." Saat itulah, Nilam berseloroh tentang hal "goyang" saat jaksa memperjelas pertanyaan tentang apa yang dilakukan di atas ranjang.

Selain Nilam, dua saksi mahkota untuk terdakwa Profesor Musakkir adalah pengusaha asal Bantaeng, Andi Syamsuddin alias Ancu (44), dan Dosen Fakultas Hukum Unhas, Ismail Alrif (23).
Agenda sidang kemarin adalah lanjutan dari penundaan sidang pada Senin (2/3/2015) lalu yang batal digelar atas permintaan mejelis hakim.

Sebelum tiga saksi mahkota kasus ini memberikan keterangan, dengan dibantu panitera, majelis hakim mengambil sumpah para saksi. Panitera memegang kitab suci Al Quran di atas tiga kepala saksi.

"Kami bersumpah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya."

Dalam kesaksian itu, Nilam, Syamsuddin, dan Ismail didudukkan sebaris di depan majelis hakim. Majelis hakim Andi Cakra melontarkan pertanyaan secara bergantian kepada para saksi. Sesekali jaksa penuntut memperjelas atau mengklarifikasi pertanyaan.

Kesaksian berbeda

Di dalam kesaksiannya, Ismail Alrif mengatakan, ia datang ke Hotel Malibu bersama dengan Prof Musakkir sekitar pukul 22.00 Wita dan langsung memesan kamar 312.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com