Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Dua Rumah Wakil Bupati Cirebon

Kompas.com - 04/03/2015, 23:14 WIB
Kontributor KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com — Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/3/2015). Mereka menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Cirebon Tasya Soemadi dan bagian keuangan. Penggeledahan dilakukan terkait status Tasya Soemadi sebagai tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial dengan total Rp 120 miliar. [Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Dinas Wakil Bupati Cirebon]

Tim Satsus yang beranggotakan enam petugas ini mendatangi kantor pemerintahan dan langsung melakukan penggeledahan sejak Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, penggeledahan tersebut tertutup bagi media.

Seusai menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Tasya Soemadi, Tim Satsus langsung memeriksa ruang kerja Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Wartawan kembali dilarang meliput penggeledahan di ruang Bagian Keuangan. Kendati dilarang, sejumlah awak media berusaha mengambil gambar aktivitas pemeriksaan secara sembunyi-sembunyi melalui bagian ventilasi.

Seperti kemarin, penggeledahan kali ini juga dilakukan untuk mencari barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan status Tasya Soemadi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah. Kasus itu terjadi saat Tasya Soemadi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

Di tengah penggeledahan, tiba-tiba Ketua Tim Satsus Kejagung RI Adi Nuryadin keluar ruangan. Adi bergegas turun ke lantai bawah dan langsung menghampiri mobilnya. Ia menegaskan, penggeledahan masih berlangsung dan pihaknya akan menyegel dua rumah milik tersangka Tasya Soemadi.

"(Penggeledahan) masih berlangsung. Sekarang kita mau melakukan penyitaan di rumah pribadi Haji Tasya," kata Adi singkat.

Setibanya di rumah pertama Tasya di kawasan Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Adi langsung menyampaikan surat perintah penyegelan kepada ketua RW setempat. Tak pakai lama, Adi juga langsung memanjat pagar dan memasang sebuah pelat penyegelan di dinding rumah tersangka Tasya.

"Rumah ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang bersangkutan. Ini perolehan tahun 2010. Nanti kita langsung menyita satu rumah lagi milik tersangka," katanya di tengah proses penyegelan.

Di lokasi kedua, di Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Adi bersama Kepala Kajari Sumber, Kabupaten Cirebon, juga menyita rumah lain milik tersangka Tasya. Namun, rumah tersebut masih dihuni keluarga tersangka Emon Purnomo yang menumpang.

Di hadapan keluarga Emon, Adi kembali membacakan surat penyegelan. Rumah tersebut milik atas nama Hj Darini, istri dari Tasya Soemadi, yang berstatus sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

"Kami sudah ada surat penetapan dari pengadilan dan rumah ini harus disita. Bapak dan Ibu sekalian harus segera mengosongkan rumah ini," kata Adi.

Namun, Adi bersama Kajari sepakat menghargai keluarga tersangka dengan memberi waktu dua minggu untuk pengosongan.

Kepala Kajari Sumber Dedie Tri Haryadi menyebutkan, penyegelan dua rumah tersangka diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali menyita beberapa aset milik tersangka Tasya Soemadi, Emon Purnomo, dan Subekti Sunoto.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com