Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Model Seksi Berseragam Polisi, Panitia Acara Mengaku Kecolongan

Kompas.com - 04/03/2015, 21:10 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Kasus model berpakaian seksi dengan seragam polisi di Samarinda menyeret nama Tarmizi Ahad, penyelenggara kontes mobil modifikasi di Bigmall Samarinda beberapa waktu lalu.

Sebagai penyelenggara event, Tarmizi menjadi saksi lantaran mengetahui jelas kejadian dua model cantik berpose nakal memakai seragam polisi dengan emblem Shabara. Kedua model itu dikontrak menjadi sales promotion girl (SPG) untuk kontes mobil bertema Patwal. [Baca juga: Berpose Seksi Pakai Seragam Polisi, Dua Model Samarinda Diperiksa]

Kepada wartawan, Tarmizi mengaku kecolongan. Namun pihaknya sempat meminta pemilik mobil Patwal untuk segera mengganti busana model-modelnya.

“Ada 90 lebih mobil yang ikut kontes. Model-model itu keluar jam 5 sore. Tepat pukul 7 malam, mobil Patwal itu masuk penilaian dan kami meminta untuk mengganti modelnya,” kata Tarmizi, Rabu (4/3/2015).

Dijelaskan dia, sebagai penyelenggara event, dia merasa perlu bertanggung jawab pada kasus yang dianggap melecehkan Polri tersebut. Meski demikian, dia mengaku tidak tahu-menahu tentang busana yang digunakan model mobil Patwal tersebut.

“Saya hanya tahu nama pendaftar mobil Patwal tersebut adalah Geri. Terkait model memang harus menggunakan pakaian bertema modifikasi mobil yang dipamerkan. Waktu saya tanya apa temanya, Geri bilang mobil Patwal dan sudah izin ke Satlantas Polresta Samarinda,” jelasnya.

Terkait izin penyelenggaraan event tersebut, Tarmizi mengatakan, pihaknya mendapat izin resmi dari kepolisian. Namun apes, ada dua model yang memakai seragam polisi dan berpose nakal.

“Saya mendapatkan izin resmi dari Polresta Samarinda. Apesnya ada model yang menggunakan pakaian polwan dengan perut terbuka. Saya sudah diberi tahu ada model menjadi polwan, tapi Geri tidak menyebut jika dengan pose nakal dan perut terbuka,” ungkapnya.

Diketahui, Tarmizi masih berstatus saksi dalam kasus dua model cantik yang dianggap melecehkan Polri.

Sementara itu, Polresta menjelaskan bahwa perbuatan kedua model itu dianggap melecehkan Polri dan melanggar Pasal 228, 207 dan 310 KUHP.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com