Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang UN, Presiden Jokowi Didesak Revisi PP tentang Ujian Nasional

Kompas.com - 04/03/2015, 20:19 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Hingga saat ini, standard operating procedur (SOP) ujian nasional (UN) belum juga dikeluarkan. Sementara, pelaksaan UN sudah tinggal satu bulan lagi. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menyayangkan hal ini.

Dengan belum juga dikeluarkannya SOP UN tersebut, Sekretaris Jenderal FGII, Iwan Hermawan, menilai, Presiden Jokowi dan Wapres JK setengah hati untuk tidak menjadikan UN sebagai penentu kelulusan siswa. Hal itu terbukti hingga kini mereka belum merevisi Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 jo PP 32 tahun 2013 tentang kelulusan siswa ditentukan oleh UN.

"Padahal UN tinggal 1 bulan lagi, sekarang saja sudah mulai praktik. Jadinya, sekolah kebingungan," kata Iwan Hermawan saat ditemui di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Rabu (4/3/2015).

Oleh karena itu, Iwan mendesak Presiden Jokowi segera merevisi PP 19/2005 yang menyebutkan bahwa kelulusan siswa ditentukan oleh hasil Ujian Nasional (UN).

Iwan mengatakan, sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan sudah menyampaikan ke publik bahwa UN tidak dijadikan penentu kelulusan, namun sampai sekarang aturannya belum terbit. Saat dikonfirmasi, kata Iwan, Menteri Anies mengatakan bahwa PP tersebut akan segera direvisi namun waktunya belum dipastikan.

"Kemarin sudah kita sampaikan kepada Menteri Anies secara lisan, tapi jawaban Menteri, katanya, tunggu. Kita enggak bisa nunggu, karena ini, sekolah kebingungan soalnya UN tinggal sebentar lagi tetapi SOP UN belum keluar," sesalnya.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com