"Nama Mary Jane Fiesta Veloso, tanggal lahir 30 januari 1985," ucap Ketua Majelis Hakim Marliyus pada awal persidangan, Selasa (3/3/2015).
Sementara itu, dalam permohonan PK yang dibacakan oleh ketua tim penasihat hukum, Agus Salim, disampaikan kronologi dari awal keberangkatan Mary Jane hingga tiba di Yogyakarta dan diamankan oleh petugas Bea Cukai Bandara.
"Awalnya, Mary Jane bertemu dengan seseorang bernama Christine," kata Agus memulai cerita.
Dalam pertemuan di Malaysia itu, Christine meminta agar Mary Jane membawakan sebuah koper ke Yogyakarta. Jika Mary Jane bersedia, dia akan dijanjikan pekerjaan di Indonesia.
"Christine juga memberikan sejumlah uang untuk biaya di Indonesia. Jumlahnya 500 dollar AS. Biaya tiket juga sudah dibayar oleh Christine," katanya.
Dijanjikan pekerjaan, Mary Jane lantas terbang ke Indonesia. Setibanya di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dan akan melewati X-Ray detector, petugas mencurigai isi koper. Saat diperiksa, ternyata koper berisi heroin seberat 2,6 kg yang terbungkus plastik.
Seusai disidik di Polda DIY, Mary Jane menjalani persidangan pada April 2010 lalu. Di PN Sleman, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Baca juga: "Terdakwa Hanya Diam Tak Mengerti, Tiba-tiba Dijatuhi Hukuman Mati"]