Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Dua Anak Terpidana Mati Kasus Heroin Jalani Sidang Perdana PK

Kompas.com - 03/03/2015, 11:38 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
- Terpidana mati kasus heroin seberat 2,6 kilogram warga asal Filipina Mary Jane menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3/2015).

Mary Jane yang saat ini ditahan di Lapas Wirogunan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Sleman sekitar pukul 09.20 Wib dengan dikawal pihak kejaksaan dan personel kepolisian.

Dengan mengenakan kemeja warna putih dan celana warna gelap, ibu dua anak ini keluar dari dalam mobil lalu berjalan tertunduk menuju ruang tunggu sidang. Sidang perdana PK di PN Sleman dimulai pukul 10.00 Wib.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 24 April 2010 silam karena membawa 2,622 kilogram heroin. Pada bulan itu juga, PN Sleman menjatuhkan hukuman mati karena dirinya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com