Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Reklamasi Tambang di Kalbar "Hanya" Rp 400.000 Per Tahun

Kompas.com - 03/03/2015, 04:26 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Fakta mengejutkan terhadap geliat pertambangan di Kalimantan Barat ternyata tidak sebanding dengan hasil sumber daya yang dikeruk. Bayangkan saja, Relawan Hutan Pemantau Hutan Kalimantan memantau, perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) hanya berorientasi mengejar keuntungan sebesar-besarnya, yang akhirnya menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.

Kondisi ini diungkap oleh Liu Purnomo, juru bicara Relawan Hutan Pemantau Hutan Kalimantan (RHPHK), dalam rilis yang diterima Kompas.com melalui pesan elektronik, Senin (2/3/2015). Dalam rilisnya, Liu mengatakan, biaya jaminan reklamasi yang dijaminkan perusahaan sebagai kesungguhan perusahaan mengembalikan kondisi sosial dan lingkungan sangat tidak sesuai.

“Dari satu IUP yang membayarkan dana jaminan raklamasi nilainya hanya Rp. 67.818.615. Jika dirinci per tahun, dana jaminan reklamasi senilai hanya Rp 466.107,32 per tahun. Serta, jika dikalkulasikan dengan izin IUP seluas 145,5 hektar, maka dalam satu tahun nilai Rp 466,107.32 hanya setara dengan 35 batang bibit karet,” kata Liu, Senin (2/3/2015) malam.

Liu menambahkan, dengan demikian, semakin jelas menunjukkan bahwa perusahaan IUP sama sekali tidak serius dalam melakukan reklamasi pasca-penambangan. Orientasinya hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya yang akhirnya mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah.

Di sisi, lain pemerintah daerah dianggap tidak tegas dalam memaksa perusahaan untuk menjaminkan dana kesungguhan yang sepadan dengan kerusakan sosial dan lingkungan yang terjadi. Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK RI) pada 21-22 Mei 2014 yang lalu dihadiri oleh gubernur dan bupati/wali kota merupakan satu langkah maju untuk perbaikan tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat.

Korsup KPK dilakukan melihat kenyataan bahwa dari 813 IUP yang dikeluarkan oleh gubernur dan bupati/wali kota per Juni 2014, izin tambang tidak tertata dengan baik, tidak dilaksanakannya kewajiban keuangan, lemahnya pengawasan produksi, tidak dijalankannya kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba, dan lemahnya pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan.

“Nyatanya, sejak Mei 2014 atau 10 bulan pasca Korsup Minerba KPK RI, pelaksanaan rekomendasi Korsup KPK RI berjalan sangat lamban” kata Liu.

Fakta ini, kata Liu, dapat dilihat dari kewajiban perusahaan pertambangan membayarkan dana jaminan reklamasi sebagai komitmen kesungguhan perusahaan dalam mengembalikan kondisi sosial dan lingkungan paska eksploitasi pertambangan. Dari laporan masyarakat, untuk IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar sebanyak 43 IUP, baru satu perusahaan yang telah menjaminkan data jaminan reklamasinya dengan total Rp. 67,818,615.

Sedangkan 42 IUP lainnya hanya menginginkan keuntungan yang besar tanpa ada kesungguhan mengembalikan kondisi sosial dan lingkungan pasca eksploitasi pertambangan.

“Kerusakan sosial dan lingkungan pasca pertambangan harus ditanggung oleh pemerintah daerah dan merugikan keuangan daerah sendiri karena perusahaan abai melakukan reklamasi. Serta lokasi-lokasi bekas tambang tidak dapat dipergunakan lagi karena tandus dan tinggi kandungan racun,” tegas Liu.

Padahal, menurut Liu, Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang menjelaskan bahaya kerusakan lingkungan jangka panjang dari usaha pertambangan, dan memberikan kewajiban bagi setiap orang/perusahaan yang melakukan penambangan untuk melakukan reklamasi. Perusahaan harus menyusun rencana reklamasi, menyimpan jaminan reklamasi, dan melakukan pelaporan secara berkala kepada pemerintah.

Aturan ini mengikat bagi setiap izin usaha pertambangan baik yang dilaksanakan oleh perorangan maupun badan usaha. PP 78/2010 secara jelas memberikan sanksi bagi setiap pemegang izin yang tidak menjalankan hal tersebut, bahkan dengan pencabutan izin. Namun, fakta berkata lain, 42 IUP level provinsi yang tidak membayarkan dana jaminan reklamasi tersebut masih saja beroperasi tanpa ada upaya pemerintah untuk menagih dana jaminan reklamasi perusahaan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak serius menjalankan rekomendasi Korsup Minerba KPK RI. Bagaimana bisa perusahaan hanya menjaminkan dana reklamasinya sebesar Rp 466,107.32 per tahun. Nilai tersebut tidak akan cukup bahkan untuk 1 hektar lahan. Belum lagi biaya perawatan yang harus dikeluarkan perusahaan. Oleh sebab itu, KPK RI harus menindak tegas baik perusahaan dan pemerintah yang mengesahkan nilai jaminan reklamasi tersebut,” katanya.

Menurut beberapa penelitian, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang baik penambangan terbuka (open pit mining) maupun tertutup (close pit/underground mining) mewarisi kerusakan lingkungan yang luar biasa. Secara umum, biaya pemulihan secara langsung maupun tidak langsung mencapai 1,5 sampai 2 kali biaya produksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com