Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Tahanan yang Tewas dengan Alat Vital Dipotong Siap Disidang

Kompas.com - 03/03/2015, 04:05 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Dua orang pelaku pembunuhan terhadap Paulus Usnaat yang tewas di dalam tahanan sel Kepolisian Sektor Miomafo Timur, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi alat vital yang terpotong, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, TTU. Pejabat Humas PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo kepada Kompas.com, Senin (2/3/2015), mengatakan majelis hakim dalam perkara tersebut telah menetapkan hari sidang para terdakwa, yaitu Kamis, tanggal 5 Maret 2015.

"Pimpinan PN Kefamenanu telah menetapkan majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Emanuel Talan alias Ema dan Baltasar Talan alias Bala. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Darminto Hutasoit yang juga merupakan Wakil Ketua PN Kefamenanu. Sedangkan anggota majelis hakim yaitu Hendrywanto MK Pello dan Wawan Edi Prastiyo," jelas Wawan.

Lebih lanjut Wawan mengatakan bahwa PN Kefamenanu siap untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pelimpahan perkara tersebut tidak ada bedanya dengan pelimpahan perkara-perkara pidana yang lainnya. Semua perkara yang dilimpahkan ke PN Kefamenanu diselenggarakan sesuai dengan standar operasional prosedur, tanpa ada pengecualian.

"Hanya saja, terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik, kita akan koordinasi dengan pihak keamanan untuk menjaga tertibnya persidangan, tidak lebih dari itu. Majelis Hakim mempersilakan bagi publik untuk mengamati setiap persidangan dengan tertib dan memastikan bahwa majelis hakim telah memeriksa secara fair dan menjunjung tinggi prinsip imparsialitas," kata Wawan.

Sebelumnya diberitakan, Paulus dibunuh secara keji, yakni lehernya digorok dan alat vitalnya dipotong hingga putus. Bahkan, sampai kini potongan alat vital suaminya belum ditemukan. (Baca selengkapnya: “Suami Saya Dibunuh di Dalam Sel, Alat Vitalnya Hilang sampai Sekarang")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com