NK merupakan pelaku yang merusak kemaluan korban pakai botol bir dalam penyekapan dan penyiksaan yang terjadi pada 12 Februari lalu.
"Pada minggu lalu berkas penyelidikan NK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul," jelas Kapolres Bantul AKBP Surawan, Senin (2/3/2015).
Surawan menuturkan, berkas tersangka harus diselesaikan selama 15 hari di kepolisian. Setelah itu, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dibuatkan penuntutan. Itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tersangka, menurut Surawan, dijerat Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Proses sidang Nk nantinya hanya lima hari," tandasnya.
Selain NK, berkas tiga tersangka lain, yakni WI, IC, RZ dan PT juga sudah lengkap, dan akan segera menyusul untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada Minggu ini.
"Tanpa menunggu DPO tertangkap, berkas akan dilimpahkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gara-gara tato gambar Hello Kitty mirip dengan temannya, LA 18), siswi salah satu sekolah di Kabupaten Bantul disekap dan dianiaya oleh 9 orang. Selain dipukuli, kemaluan LA juga dirusak pakai botol bir oleh para pelaku. [Baca juga: Gara-gara Tato Hello Kitty, Siswi SMA Disekap dan Dianiaya Temannya]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.