Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusak Kemaluan Gadis Bertato "Hello Kitty" Segera Disidang

Kompas.com - 02/03/2015, 20:44 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gadis berinisial NK (16), salah satu dari 9 pelaku penyekapan dan penganiayaan LA (18), seorang siswi SMA yang memiliki tato Hello Kitty, segera menghadapi sidang perdana. Pasalnya, berkas NK, warga Kalasan, Sleman, telah dipastikan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

NK merupakan pelaku yang merusak kemaluan korban pakai botol bir dalam penyekapan dan penyiksaan yang terjadi pada 12 Februari lalu.

"Pada minggu lalu berkas penyelidikan NK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul," jelas Kapolres Bantul AKBP Surawan, Senin (2/3/2015).

Surawan menuturkan, berkas tersangka harus diselesaikan selama 15 hari di kepolisian. Setelah itu, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dibuatkan penuntutan. Itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tersangka, menurut Surawan, dijerat Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

"Proses sidang Nk nantinya hanya lima hari," tandasnya.

Selain NK, berkas tiga tersangka lain, yakni WI, IC, RZ dan PT juga sudah lengkap, dan akan segera menyusul untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada Minggu ini.

"Tanpa menunggu DPO tertangkap, berkas akan dilimpahkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gara-gara tato gambar Hello Kitty mirip dengan temannya, LA 18), siswi salah satu sekolah di Kabupaten Bantul disekap dan dianiaya oleh 9 orang. Selain dipukuli, kemaluan LA juga dirusak pakai botol bir oleh para pelaku. [Baca juga: Gara-gara Tato Hello Kitty, Siswi SMA Disekap dan Dianiaya Temannya]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com