Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pencuri Helm, Dua Warga Dapat Hadiah dari Polisi

Kompas.com - 02/03/2015, 17:42 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Syalikh (48) dan Deni Ari (42) menerima penghargaan dari Polres Magelang Kota karena telah berhasil menangkap pencuri helm di RSUD Tidar Kota Magelang. Keduanya dianggap telah ikut membantu tugas Polri dalam menangani aksi kejahatan di tengah masyarakat.

Penghargaan berupa sertifikat dan uang tali asih itu diberikan langsung oleh Kapala Polres Magelang Kota, AKBP Zain Dwi Nugroho, saat kegiatan apel pagi di halaman Mapores setempat, Senin (2/3/2015).

“Kami sangat terbantu dengan keberanian Syalikh dan Deni, semoga penghargaan ini menjadi memicu semangat masyarakat untuk memerangi kejahatan di lingkungan sekitar,“ kata Zain, Senin siang.

Zain memaparkan, Syalikh merupakan petugas parkir RSUD Tidar Kota Magelang, ia berasal dari Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, sedangkan Deni Ari adalah warga Sidosari Kabupaten Magelang dan bekerja sebagai Satpam di rumah sakit yang sama.

Keduanya menangkap tangan pelaku pencurian helm di areal parkir RSUD Tidar, pada 27 Januari 2015 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kedua petugas RSUD Tidar ini menangkap pelaku yang sempat kabur setelah kedapatan mencuri helm di parkiran motor. Pelaku langsung digelandang ke kantor polisi,” katanya.

Menurut mantan Kapolsek Metro Tamansari itu, pihaknya rutin memberikan penghargaan kepada siapa saja yang ikut berpartisipasi membantu tugas Polri dalam memerangi kejahatan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor aksi kejahatan di sekitarnya kepada aparat keamanan.

“Masyarakat juga kami imbau untuk hati-hati dan waspada dengan modus-modus kejahatan saat ini. Seperti sekarang ini yang tengah ramai aksi begal di jalanan, meskipun di wilayah hukum Kota Magelang belum ada laporan kasus begal,“ imbau Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com