"Bukan Blue Bird saja. Perusahaan taksi hampir semua diingatkan," kata Emil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (2/3/2015).
Emil menambahkan, rata-rata pengemudi taksi di Kota Bandung melakukan pelanggaran yang sama, yakni berhenti atau 'ngetem' di tempat yang tidak semestinya. Dengan surat teguran tersebut, dia berharap perusahaan-perusahaan taksi memberikan teguran kembali kepada para pengemudi agar bisa lebih disiplin di jalan.
"Jenis pelanggaran parkir di tempat sembarangan sehingga memacetkan jalan," ujarnya.
Bukan hanya lewat teguran resmi, Emil juga mengaku sering kali menegur langsung para pengemudi taksi di jalan ketika dirinya bersepeda ke kantor atau ke tempat-tempat lain.
"Di jalan Suci juga sering saya tegur secara pribadi. Tapi masih saja bandel, balik lagi," ungkapnya.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi taksi-taksi di Kota Bandung seperti penggembokan hingga korespondensi. Jika memang tidak diindahkan, Emil mengancam akan memberikan somasi.
"Dalam tujuh hari ini akan diproses. Kalau tidak ada perubahan maka kita lakukan dengan somasi," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.