Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Pajak, Siap-siap Ditahan Selama Enam Bulan

Kompas.com - 02/03/2015, 12:18 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak mengaku sudah melakukan upaya tindakan tegas kepada para wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) perorangan atau perusahaan.

Angin Prayitno Aji, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, mengatakan, pihaknya sudah membuat nota kesepahaman dengan Polri dalam hal penagihan pajak. Menurut dia, para penunggak pajak akan disandera atau ditahan oleh polisi jika tidak membayar pajak setelah jatuh tempo.

"Kita sedang ada upaya gijzeling atau penyanderaan wajib pajak yang punya tunggakan," kata Angin di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (2/3/2015).

Angin menambahkan, selain melakukan kerja sama dengan Polri, Dirjen Pajak juga melakukan kerja sama dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan.

"Kita bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Lapas, serta Kemenhuk dan HAM untuk mendata kawan-kawan wajib pajak yang belum bayar. Wajib pajak yang bandel dan tidak punya iktikad baik kita sandera," ujarnya.

Penahanan, menurut Angin, akan berlangsung selama 6 bulan. Saat ini, sanksi tersebut sudah berjalan di Jawa Timur.

"Di Jawa Barat sudah ada pemanggilan-pemanggilan. Kalau tidak salah, catatan kita ada 34 wajib pajak orang ataupun badan. Nilainya mencapai Rp 105 miliar dan terus bertambah," tuturnya.

Angin pun mengimbau masyarakat dan wajib pajak untuk segera membayar tunggakan pajak dan melaporkan SPT tahunan PPh agar tidak terjadi penahanan.

"Wajib pajak, ayo segera bayar atau ditahan di rumah tahanan. Kalau nanti ada pemanggilan, tetapi mau bayar silakan saja, tidak akan kita tahan," imbuhnya.

Soal usulan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang meminta kepada Kakanwil Dirjen Pajak Jawa Barat I dan II agar berkoordinasi dengan TNI dalam penagihan, Angin mengaku akan mempertimbangkannya.

"Kita akan tindak lanjuti sesuai dengan usulan. Bukan perang, melainkan lebih pada semangat untuk penagihan dan penyampaian pesan kepada wajib pajak," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com