Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disiapkan, Perda Cegah Pernikahan Dini

Kompas.com - 02/03/2015, 09:27 WIB
GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempersiapkan peraturan daerah untuk mencegah pernikahan dini yang jumlahnya kini terus meningkat.

"Kami berencana membuat peraturan perundangan-undangan pencegahan pernikahan dini," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Gunung Kidul Rumniyati Hastuti di Gunung Kidul, Minggu kemarin.

Rumniyati juga mengatakan, BPMPKB juga akan memediasi calon mempelai yang usianya masih di bawah umur demi menunda pernikahan. "Bulan lalu, kami bisa memediasi tiga pasangan di bawah umur untuk menunda," kata Rumniyati.

Dia lantas meminta peran keluarga dan masyarakat untuk mencegah pernikahan dini. Sebab, bila upaya itu hanya dilakukan oleh pemerintah maka hasilnya tidak akan maksimal. "Yang terpenting peran pembinaan dalam keluarga," kata Rumniyati.

Forum Anak Gunung Kidul Gilang Yulianto meminta pemerintah daerah serius dalam menyediakan lokasi kegiatan anak muda untuk mengurangi kegiatan negatif yang memicu dispensasi nikah.

"Setiap tahun angka pernikahan dini di Kabupaten Gunung Kidul meningkat. Hal ini menjadi keprihatinan," kata Gilang.

Gilang mengatakan, pergaulan bebas salah satunya akibat dari kurangnya fasilitas penunjang pendidikan positif bagi anak muda. "Bila tidak diberikan kegiatan positif maka anak lebih ke kegiatan negatif," kata Gilang.

Dia menduga, banyaknya anak muda yang melakukan pergaulan bebas karena kemajuan teknologi tidak seiring dengan pengawasan dari sekolah maupun keluarga. Akibatnya banyak anak muda yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang berujung hamil di luar nikah.

Dilihat dari Pengadilan Agama Wonosari, angka dispensasi nikah 2014 sebanyak 146 kasus. Pada 2015 hingga Fabruari sudah ada 15 kasus. "Seharusnya pemerintah segera mewujudkan lokasi anak muda bisa menyalurkan kemampuan dan potensi diri," kata Gilang.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com