"Semua joki kita tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan kendaraan akan tahan sekitar satu bulan, untuk shock therapy," kata Kabag Ops Polres Semarang Kompol Dax Emmanuelle Samson Manuputy, Minggu.
Pihaknya kemudian mewajibkan orangtua pebalap liar tersebut untuk datang ke Markas Komando Satlantas Polres Semarang untuk mengambil motor dan menandatangani surat pernyataan berisi kesanggupan membina anak-anaknya.
"Motor yang dimodif seperti ban kecil, protolan dan knalpot racing wajib dikembalikan standar pabrikan. Onderdil dan asesoris yang tidak standar kita sita sebagai barang bukti," ujarnya.
Berdasarkan pengamatannya, sejumlah titik yang kerap digunakan untuk ajang balap liar di antaranya adalah Bawen, Jalan Diponegoro Ungaran dan exit tol Ungaran.
"Wilayah kita ini cukup rawan, apalagi jika malam minggu. Ditambah lagi jalan utama yang cukup panjang. Kami mengantisipasi aksi curanmor maupun tindak pidana lainnya," tandas Dax.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.