Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soekarwo Minta Menteri Susi Tunda 2 Kebijakan Baru bagi Nelayan

Kompas.com - 01/03/2015, 17:23 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunda dua kebijakan baru bagi nelayan. Soekarwo berharap Menteri Susi mengkaji kebijakan itu dari sisi efektivitas sebelum diberlakukan.

"Akhir pekan lalu surat permohonan penundaan sudah kami kirim, intinya agar mengkaji kebijakan itu dulu, karena nelayan belum ada pilihan kalau peraturannya langsung diberlakukan,” jelas Soekarwo, Minggu (1/3/2015).

Dua kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri KP No 1/2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan bertelur, sekaligus melarang ekspor bibit ketiga jenis hewan tersebut. Lalu Peraturan Menteri KP No 2/ 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Jika dua kebijakan itu langsung diberlakukan, akan mengundang resistensi dari kalangan nelayan, khususnya di Jatim. Apalagi, kata Soekarwo, penggunaan alat Pukat Hela dan Pukat Tarik sudah akrab di kalangan nelayan karena telah diterapkan secara turun-temurun dari nenek moyangnya.

Atas kebijakan menteri Susi, nelayan Jatim melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jatim sempat menggelar aksi penolakan. Mereka menilai, kebijakan Menteri Susi justru membunuh mata pencaharian nelayan. HNSI Jatim menyebut, sebanyak 1,025 juta nelayan di Jatim masih menangkap ikan menggunakan pukat tarik. Jika kebijakan itu dipaksakan, bisa dipastikan 1,025 juta nelayan di Jatim kehilangan pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com