"Dari keterangan saksi yakni Discapil, kelurahan, maupun kecamatan, ruko yang tercantum pada dokumen palsu Feriyani Lim bukanlah milik Abraham Samad. Kalau nama pelik sebenarnya saya tidak tahu. Yang tahu itu penyidik kasus dokumen palsu ini," ungkap Endi kepada Kompas.com, Minggu (1/3/2015).
Saat ditanya pemilik ruko yang tercantum dalam dokumen palsu adalah milik Halim Kalla, keluarga Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Endi enggan berkomentar.
"Saya tidak tahu siapa pemilik sebenarnya ruko tersebut," kata Endi sambil tertawa di dalam percakapan di telepon selulernya.
Endi menambahkan, saat ini ia belum mengetahui jadwal pemeriksaan kembali Abraham Samad. Sebelumnya, pemeriksaan pertama terpaksa dihentikan karena Abraham Samad mengalami sakit mag. Penyidik belum mengagendakan pemeriksaan ulang. [Baca juga: Baru Terima 15 Pertanyaan, Sakit Mag Abraham Samad Kambuh]
"Saya sudah tanya kembali penyidik, cuma belum ada agenda pemeriksaan ulang Abraham Samad. Nanti hari Senin (2/3/2015) Pak Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar Kombes Joko Suyanto kalau pulang dari Jakarta saya tanyakan lagi," tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan, pemeriksaan Abraham Samad yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Selasa (24/2/2015), dihentikan penyidik karena tersangka mengalami sakit mag. Abraham pun langsung pergi ke masjid yang berada di area Markas Polda Sulselbar untuk menunaikan shalat dzuhur yang kemudian pulang ke rumahnya. [Baca juga: Sebelum Diperiksa, Abraham Diberi Obat Maag oleh Tim Dokter Polisi]
Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk ke kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. [Baca juga: 20 Saksi Dinilai Kuatkan Bukti Pelanggaran Teman Wanita Ketua KPK]
Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. [Baca juga: Polri Kemungkinan Limpahkan Kasus Abraham Samad ke Polres Makassar]
Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor. [Baca juga: Teman Wanita Abraham Samad Tersangka Pemalsuan Dokumen]
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.