"Sudah kita periksa, yang jelas pengemudi sudah kita tetapkan tersangka," kata Kepala Polres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan, saat dihubungi, Sabtu (28/2/2015).
Menurut Erwin, Yana sudah diberitahu bahwa ada orang di kolong mobil Honda City yang dikendarainya. Namun, dia malah memacu gas sekencang-kencangnya. Saat orang-orang mengejarnya untuk mengingatkan, dia tetap tidak menghentikan laju kendaraannya.
Saat memacu kendaraannya, Yana juga diketahui menabrak kendaraan lain, seperti mobil Panther, motor matic, dan di daerah Cigondewah, Honda City itu juga diketahui sempat menyenggol truk Fuso. Dia juga menabrak pembatas jalan.
"Tetapi, Honda City bukannya berhenti dan malah tambah kecepatan," kata Erwin.
Di gerbang Tol Pasir Koja, Honda City menerobos portal masuk tol. Akhirnya, di Km 116+600 B Tol Cipularang, sebelum pintu gerbang Tol Cikamuning, pengemudi Honda City itu diberi tahu oleh penumpang bus yang melaju searah bahwa ada orang yang tersangkut di kolong mobilnya. Akhirnya, pengemudi Honda City berhenti ke pinggir, 200 meter menjelang gerbang Tol Cikamuning.
Yana dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.