Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Dimhari Bakar Wanita Selingkuhannya hingga Tewas

Kompas.com - 26/02/2015, 21:38 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Yahmini (35), warga Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, meregang nyawa setelah dibakar hidup-hidup oleh kekasih gelapnya, Dimhari (38), warga Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Dimhari kini memdekam di sel jeruji Mapolres Magelang.

Dimhari mengaku nekat melakukan perbuatan keji itu lantaran takut hubungan gelapnya dengan korban diketahui oleh orang lain. Apalagi, setelah korban diketahui telah mengandung hasil buah cinta dengannya. Korban sendiri telah memiliki suami dan tiga anak. Begitu pula dengan Dimhari yang mengaku mempunyai istri dan dua anak.

“Dia saya suruh berpura-pura menghidupkan korek api. Saya bilang ke dia kalau api itu, api kehidupan untuk menebus dosa, karena kami sudah berbohong sama keluarga. Lalu saya siram dia dengan bensin,” ujar Dimhari di Mapolres Magelang, Kamis (26/2/2015).

Dimhari mengakui sudah berencana membunuh korban sejak dari rumah sebelum kemudian keduanya bertemu di sebuah gubuk di Dusun Temu Lor, Desa Jogoyasan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Selasa (24/2/2015) sekitar pukul 19.30 WIB. Bahkan Dimhari sempat membeli satu botol bensin di Daerah Kalitelon, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

“Dia bilang kalau sudah terlambat datang bulan, lalu saya diminta menikahinya,“ ucap Dimhari yang mengatakan sudah menjalin perselingkuhan dengan korban sejak satu tahun yang lalu. Selama menjalin hubungn itu, lanjut Dimhari, ia juga kerap memberikan sebagian penghasilannya sebagai perajin kuningan untuk korban. Bahkan, Dimhari juga sering menikmati uang kiriman dari suami korban yang sedang bekerja di Malaysia. “Kami berdua suka sama suka,” ungkap Dimhari.

Kasubag Humas Polres Magelang AKP Edi Sukrisna menjelaskan, setelah dibakar, korban masih sempat melarikan diri meski kondisinya mengenaskan. Hampir seluruh tubuhnya melepuh. Oleh warga yang melihatnya, korban diberi pertolongan dan dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang menggunakan jasa tukang ojek.

“Korban sempat diberi sarung oleh warga karena pakaian korban hangus. Setelah itu, korban dilarikan ke RSU Tidar Kota Magelang. Lantaran luka bakar yang mencapai 90 persen, korban tak bisa diselamatkan dan meninggal dunia,” jelas Edi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Supra Fit bernomor polisi H 2819 QL, sisa baju korban, botol air mineral untuk membawa bensin.

Atas perbuatannya, Dimhari dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Hal itu melihat dari cara pelaku menyiapkan bensin dan kemudian dipergunakan untuk membakar korban.

“Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup,“ tegas Edi.

Menurut catatan kepolisian, Dimhari ternyata residivis dan pernah terlibat kasus yang hampir sama di Ambarawa. Dimhari pernah dihukum selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa lantaran telah mencoba meracuni selingkuhannya bernama Romlah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com