Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyabu" Bareng, Polisi dan Dua Model Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/02/2015, 13:08 WIB

TANJUNG PINANG, KOMPAS.com
 — Briptu Muhammad Amri Hasibuan (28) beserta dua rekan perempuannya, Deslika (21) dan Titin Daniati (19), dituntut satu tahun dan enam bulan penjara.

Oknum Bintara Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), dan dua perempuan yang diketahui berprofesi sebagai model itu dinilai terbukti menggunakan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sagala, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Rabu (25/2/2015).

Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah mengonsumsi narkoba. Kami juga meminta agar majelis hakim menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kurungan nondenda,'' ujar Rudi Sagala, SH di hadapan majelis hakim.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum Habdi Sugeng menyatakan akan melakukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis.

''Kami akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,'' ujar Habdi Sugeng.

Majelis hakim pun akhirnya menunda sidang perkara tersebut selama satu pekan ke depan untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Penangkapan ketiga terdakwa itu langsung dipimpin oleh Wakapolres Tanjung Pinang Kompol Hilman Wijaya bersama beberapa anggota Sat Narkoba di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pinlang Mas Blok A1 Nomor 26 Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 Tanjung Pinang, Sabtu (27/9/2014).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan setengah butir pil ekstasi sisa pakai, termasuk bong untuk alat isap sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti (BB) yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 0,8 gram.

Sementara terdakwa Amri juga mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu yang dipakai bersama dua rekan wanitanya itu dari Ucok (DPO) yang dibelinya seharga Rp 300.000.

Berdasarkan pantauan di persidangan, saat JPU membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, para terdakwa terlihat tak henti-hentinya berdoa sambil memejamkan mata sembari menunggu hasil tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com