Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Mantan Bupati Kudus Dijatuhi Vonis 22 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/02/2015, 19:02 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil, dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan terkait kasus korupsi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004. Tamzil juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

Dalam kesimpulannya, hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Hal tersebut diambil setelah menelaah keterangan sejumlah saksi yang dihubungkan dengan alat bukti yang ada. Putusan yang dijatuhkan pun hanya lebih rendah dua bulan dari tuntutan hukum jaksa.

“Hal meringakan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum serta mengabdikan diri sebagai Bupati,” kata hakim Antonius Widjajanto membacakan pertimbangan hukum, Selasa (25/2/2015) petang.

Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus. Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.

Dia telah menunjuk pihak ketiga serta mengeluarkan SK Bupati terkait petunjuk pelaksanaan lelang. Perbuatannya pun secara sah telah melanggar ketentuan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga mencatat bahwa Tamzil telah memerintahkan Ruslin selaku kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani, selaku direktur PT Gani and Son sebesar Rp 21,8 miliar.

Saat perintah pencairan tersebut, Tamzil telah menyalahgunakan wewenangnya lantaran meminta pencairan terlebih dulu, sementara anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada tahun 2004.

Kerugian yang dihitung BPKP menyebut ada dana negara yang hilang sebesar Rp 2,8 miliar. Dana itulah yang dihitung sebagai kerugian negara. Namun, Rp 1,8 miliar di antaranya telah dikembalikan oleh terdakwa lainnya. Sisa Rp 1,003 miliar seluruhnya dibebankan kepada pihak rekanan.

Atas putusan tersebut, Tamzil mengaku akan mempelajari putusan yang dijatuhkan. Dia juga tak ingin terburu-buru mengambil keputusan hukum. Hal yang sama disampaikan tim jaksa.

“Saya masih akan pelajari dulu putusannya. Kan tadi diberi waktu tujuh hari. Saya akan pikir-pikir dulu,” kata Tamzil.

Sementara itu, dalam sidang terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kudus, Ruslin divonis satu tahun dan enam bulan penjara plus denda Rp 75 juta, sedangkan pihak rekanan, yakni Direktur CV Ghani and Son, Abdul Gani diputus pidana dua tahun dan dua bulan penjara. Gani juga dibebani denda Rp 100 juta subsider tiga bulan plus uang pengganti sebesar Rp 1,003 miliar.

“Jika tak dibayar dalam satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diganti dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,” cetusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com