Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Pejabat Bank Jateng Dibui 16 Bulan

Kompas.com - 24/02/2015, 15:49 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum pidana terhadap mantan Pemimpin Utama Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Susanto Wedi dengan hukuman satu tahun empat bulan atau 16 bulan. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atau setara dengan empat bulan kurungan.

Susanto bersama dengan Bambang Widyanto, tersangka lain, tersangkut kasus korupsi pengadaan aplikasi software Core Banking System (CBS) dengan nilai proyek Rp 35 miliar. Keduanya adalah panitia pengadaan lelang proyek tersebut.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3," kata ketua majelis hakim, Gatot Susanto membacakan amar putusan, Selasa (24/2/2015) siang.

Hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa Susanto bersama-sama telah melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang, terdakwa menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) antara Rp 17,5- Rp 72 miliar.

HPS tersebut ternyata tidak dapat dipakai untuk menilai kewajaran harga penawaran vendor, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Proyek CBS ini bermula tahun 2005, saat Bank BPD Jateng mempunyai kehendak untuk pengadaan sofware CBS dengan sistem lelang umum.

Meski diadakan lelang terbuka dan diikuti sejumlah perusahaan, ternyata panitia membentuk tim penilai dengan Bambang selaku penanggung jawab dan Susanto sebagai koordinator. Keduanya didakwa merekayasa lelang dengan memenangkan salah satu perusahaan. Namun, hanya nama Susanto yang saat ini diajukan ke persidangan.

Sementara itu, nama Bambang masih berstatus tersangka dan berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Hakim pun sepakat setelah mempertimbangkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, semua unsur dalam ketentuan tersebut telah terpenuhi. Hakim pun yakin terdakwa bersalah melanggar ketentuan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih enggan menentukan sikap. Kedua belah pihak meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap terhadap putusan yang dijatuhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com