“Kami masih menunggu salinan putusan hukum tetap untuk Aiptu Labora. Setelah menerima putusan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, otomatis kami langsung menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” kata Patrige, Jumat (20/2/2015).
Mengenai lokasi pelaksanaan sidang kode etik, lanjutnya, belum ditentukan. Namun, berkas perkara kasus Aiptu Labora ditangani Polda Papua.
“Apakah nanti digelar oleh Polda Papua Barat, ataukah tetap di Polda Papua, kami koordinasikan lebih lanjut,” ungkap Patrige.
Sebelumnya, sebanyak 720 personel gabungan kepolisian dan TNI, berikut dua kendaraan lapis baja, mengamankan proses eksekusi terpidana kasus pencucian uang Aiptu Labora Sitorus di rumahnya di Tanpa Garam, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat, untuk mengantisipasi perlawanan dari massa.
Namun, tanpa ada perlawanan, Labora berangkat ke Lapas Sorong menggunakan mobil pribadi dengan didampingi pengawalnya Fredy Fakdawer dan Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah.
Patrige mengatakan, eksekusi terhadap Aiptu Labora Sitorus berlangsung sekitar pukul 08.25 WIT hingga 09.30 WIT di Kompleks PT Rotua, perusahaan milik Labora di Tampa Garam.
Menurut Patrige, eksekusi dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Sorong Nomor R-25/ T.1.13/ EUH.3/ 01/ 2015 yang disampaikan pada 2 Februari lalu.
“Eksekusi berlangsung aman. Tim eksekutor dari Kejaksaan diangkut dengan dua kendaraan taktis Brimob menggiring mobil pribadi yang ditumpangi Labora ke Lapas Sorong,” ujar Patrige melalui telepon selulernya.
Sebelumnya, Labora menandatangani berita acara eksekusi yang diberikan oleh tim eksekutor dari Kejaksaan. Labora resmi menjadi penghuni Lapas Klas II Sorong.
Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun yang tersandung kasus pencucian uang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung, divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.