Tempat usaha yang dimaksud Mundjirin tersebut adalah obyek wisata Kampung Rawa yang berdiri di sekitar Danau Rawapening. "Terakhir malah dapat bantuan dari (Kementerian) Koperasi Rp 1 miliar. Saya tidak mau tanda tangan (proposal) karena itu tidak ada izinnya. Tapi, tetap saja dananya bisa dikucurkan," kata Bupati, Kamis (19/2/2015) siang.
Bantuan hibah sebesar itu digunakan oleh pengelola Kampung Rawa untuk pengembangan. Bupati memperingatkan bahwa pihaknya tidak ikut bertanggung jawab apabila pada kemudian hari obyek wisata itu ditutup. Perihal cairnya bantuan Rp 1 miliar tanpa persetujuannya itu, menurut Mundjirin, Kementerian Koperasi seharusnya tidak gegabah mengucurkannya.
"Harusnya sana ragu-ragu, saya tidak tanda tangan kok tetap dikucurkan," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada dinas atau instansi di Kabupaten Semarang yang mengalirkan bantuan ke tempat wisata apung tersebut, Mundjirin menjawab diplomatis. "Boro-boro ngasih. Ngasih izin saja tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto mendesak Bupati Semarang segera menindaklanjuti surat dari Sekda Pemprov Jateng yang merekomendasikan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang oleh obyek wisata Kampung Rawa.
Menurut Bambang, sesuai isi surat dari Pemprov Jateng, Pemkab Semarang harus memerintahkan pembongkaran obyek wisata seluas 4 hektar yang sudah beroperasi tiga tahun lamanya tanpa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.