Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Medik RSU Siantar Bantah Telantarkan Pasien BPJS hingga Meninggal

Kompas.com - 17/02/2015, 17:48 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Komite Medis RSU dr Djasamen Saragih Pematangsiantar membantah keras tudingan rumah sakit telah menelantarkan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Menaria boru Garingging, Senin (16/2/2015) sore.

Bantahan itu disampaikan Ketua Komite Medis dr Dahlan di sela pertemuan dengan DPRD Pematangsiantar di rumah sakit tersebut, Selasa (17/2/2015). Menurut Dahlan, pihak rumah sakit telah menangani pasien sesuai dengan standar operasional pelayanan (SOP) yang ada.

"Kita pun keberatan dengan pemberitaan media yang menyatakan telah menelantarkan pasien sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia," ujarnya dalam pertemuan yang juga disaksikan para wartawan itu. [Baca juga: Diduga Ditelantarkan Rumah Sakit, Pasien BPJS Meninggal]

Dia menjelaskan, Menaria sebelumnya sudah diperiksa jantung oleh dokter sepesialis, bukan dokter umum.

"Sehingga tidak bisa kita mengatakan dokter spesialisnya tidak melakukan sesuatu," tandasnya.

Karena, menurut dia, dokter spesialis lah yang merencanakan pekerjaan ini dan hasil awal diagnosanya adalah dispepsi dengan CHF (congestive heart failure). Maka keluarlah bukti bahwa pasien ini mengalami gangguan hati disertai penurunan ginjal. Hal ini menimbulkan sikap kehati-hatian dokter yang menangani, yakni dr Namso Saragih, untuk memberikan obat kepada pasien.

"Pasien ini bukanlah ditunda tetapi tertunda karena hasilnya belum ada. Dokter Namso yang menangani pasien juga berhati-hati untuk memberikan obat, yang bersinggungan dengan jantung dan berlawanan dengan paru-paru dan ginjal," terang dr Dahlan.

Sementara itu, Humas RSU dr Djasamen Saragih dr Andi Rangkuti menambahkan, pasien masuk UGD pukul 6.00 WIB. Kemudian diberikan infus pada pukul 8.00 WIB lalu dimasukkan ke ruangan paviliun B. Namun resep obat dari UGD yang dibuat dr Namso tidak diambil oleh keluarga pasien dengan alasan menunggu keluarnya kartu BPJS.

"Padahal meski status pasien belum jelas, namun pihak rumah sakit telah melakukan penanganan terhadap pasien. Hingga pada saat kondisi pasien yang sudah gawat, maka obat yang berada pada resep tersebut tidak bisa masuk lagi kepada pasien," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com