Tiga hari jelang eksekusi mati, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Raheem akan ditanya tentang permintaan terakhirnya.
"Sudah aturannya begitu, tiga hari sebelum eksekusi, terdakwa diberi tahu dan akan ditanya permintaan terakhirnya," kata Romy, Selasa (17/2/2015).
Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat kepastian dari Kejaksaan Agung kapan eksekusi akan dilakukan.
"Sekarang masih di Kejagung, belum ada informasi lanjutan," ujarnya.
Kejati Jatim, kata dia, sudah membentuk tim untuk pelaksanaan eksekusi Raheem. Tim terdiri dari jaksa di Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Madiun. Madiun diikutsertakan karena Raheem saat ini menghuni Lapas Narkoba Madiun.
Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 1999 silam. Dia terbukti menyelundupkan 5 kilogram heroin ke Indonesia. Di pengadilan, dia divonis mati. Raheem sempat mengajukan grasi, tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.