Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Karanganyar Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/02/2015, 14:40 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih divonis penjara enam tahun dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga menjatuhkan denda Rp 500 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (17/2/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim menyimpulkan, selama menjadi Bupati Karanganyar 2003-2008 dan 2008-2013, Rina telah melakukan korupsi serta menyamarkan uang yang didapat dari hasil korupsi.

Perbuatan Rina juga telah memenuhi semua unsur yang termaktub dalam Pasal 3 ayat 1 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP jo 64 ayat 1. Unsur itu antara lain menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.

"Selaku Bupati Rina merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera pimpinan suaminya, untuk mendapat alokasi bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemnpera). Hakim menanggap terdakwa telah menguntungkan orang lain," kata Dwiarso.

Hakim juga menjatuhkan uang pengganti kerugian negara yang dinikmati Rina sebesar Rp 7,873 miliar. Permintaan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Rp 11,8 miliar. Hakim tidak sependapat karena ada sejumlah uang yang tidak dinikmati oleh Rina.

Uang pengganti tersebut juga harus dibayarkan dalam satu bulan setelah mempunyai putusan tetap. Jika tidak dibayar, jaksa diperbolehkan menyita harta bendanya. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Uang sebesar Rp 4 miliar untuk tim sukses Rina ketika maju sebagai kepala daerah tidak dapat dibebankan pada terdakwa. Uang tersebut dibayarkan oleh suami Rina tanpa persetujuannya," tambah dia.

Atas putusan ini, Rina langsung menolak putusan. Sementara jaksa masih menunda untuk menyatakan sikap. Hakim Dwiarso lantas memberi waktu sepekan untuk menentukan sikap. "Demi Allah, saya tidak melakukan korupsi. Saya akan terus berjuang," kata Rina usai putusan.

Sebelumnya, Rina dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 11,8 miliar. Jaksa juga meminta agar hak politik untuk dipilih dan memilih Rina sebagai warga negara agar dicabut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com