Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi ini, Brigpol Rudy Soik Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 17/02/2015, 08:18 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, Rabu (29/10/2014) lalu.

Kuasa hukum Brigpol Rudy, Ferdy Maktaen (Ferdy Tahu) kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2015) pagi mengatakan, sidang dijadwalkan akan berlangsung pukul 10.00 Wita.“Sidang putusannya pagi ini dan yang pastinya kita dari tim kuasa hukum berharap Brigpol Rudy Soik dibebaskan dari segala tuntutannya,”kata Ferdy.

Menurut Ferdy, ada sejumlah alasan kenapa pihaknya menginginkan Brigpol Rudy Soik dibebaskan. Salah satunya adalah, dalam fakta persidangan sangat jelas bahwa Brigpol Rudy tengah menjalankan tugas kepolisian dalam membongkar kasus perdagangan manusia.

Kemudian, keberanian Brigpol Rudy dalam mengungkap kasus human trafficking lanjut Ferdy, maka saat ini sudah pasti Kepolisian Daerah NTT telah mampu menangkap sejumlah orang yang diduga kuat sebagai pelaku human trafficking. 

"Dalam fakta persidangan terlihat secara terang bahwa perbuatan Brigpol Rudy adalah perbuatan polisionis dalam upaya membongkar jaringan human trafficking dan itu sudah menjadi kenyataan dan harus ada pengecualian terhadap kasus Brigpol Rudy,” kata dia.

Sementara, terkait tuntutan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, Ferdy memandang, masih wajar karena kewenangan jaksa adalah menuntut, namun pihaknya berharap agar hakim memutus bebas dan atau lepas dari segala tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com