Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Permen Kelautan, Rajungan 300 Kg Gagal Keluar Balikpapan

Kompas.com - 16/02/2015, 20:24 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Badan Karantina Ikan Pengendali Mutu (Balai KIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I yang berkantor di Bandara Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menggagalkan pengiriman rajungan dalam jumlah besar ke luar Kaltim, Senin (16/2/2015).

Kepala Seksi Pengawas, Pengendalian dan Informasi Badan Karantina, Yuni Irawati Wijaya, mengatakan, pihaknya menolak pengiriman 10 koli rajungan dari seorang pengepul bernama Sy (inisial). Berat satu koli kiriman dari Sy rata-rata 20-30 Kg atau bila ditotal sekitar 300 Kg. Bila mengikuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/ 2015 tentang Penangkapan lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp), dan rajungan (portunus pelagicus spp), 300 Kg rajungan itu setara dengan 6.000 ekor.

“Rajungan yang dikirim dalam bentuk sudah direbus. Kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan standar rajungan yang dikirim. Kami tolak karena dicurigai (berat rajungan di bawah standar permen),” katanya.

Menurut Yuni, Sy adalah pemain lama di dunia pengepul rajungan. Pihaknya pernah satu kali menolak kiriman Sy pada Januari 2015 lalu. “Dia masih coba-coba saja,” kata Yuni.

Kepala Balai KIPM Siti Chadidjah mengungkapkan, penolakan pengiriman rajungan di bawah standar Permen Kelautan dan Perikanan ini menunjukkan masih ada pelanggaran Permen meski banyak pula pengepul yang sudah mengetahui aturan main ini.

“Sejak Januari hingga sekarang, Balai Karantina bahkan telah melakukan penolakan sebanyak 24 kali, yakni 14 kali di Januari dan 10 kali sepanjang Februari ini,” kata Siti.

Jumlah yang ditolak cukup banyak, 20 lobster beku, 160 rajungan rebus atau 8 kilogram, 2.891 kepiting soka beku, 548 kepiting bakau bertelur dan 844 kepiting bakau dengan ukuran di bawah standar.

Sejak pencegahan itu pula, Badan Karantina juga telah melepas 1.492 kepiting bakau ke tiga kawasan mangrove di Balikpapan, seperti Mangrove Center, Kariangau, dan Somber.

"Kebanyakan mau dikirim ke Bali, Surabaya, Jakarta, dan luar negeri seperti Singapura dan Malaysia," kata Siti.

Permen Kelautan dan Perikanan yang terbit pertengahan Januari 2015 lalu menerapkan larangan penangkapan kepiting bakau dengan lebar karapas kurang dari 15 cm, rajungan di bawah 10 cm, dan udang lobster dengan cangkang kurang dari 8 cm. Permen juga melarang penangkapan hewan jenis ini yang sedang bertelur. Menyusul Permen ini, terbit Surat Edaran Men-KP No.18/MEN-KP/I/2015 sebagai aturan tambahan sebelum Permen 1 diberlakukan secara utuh dan tegas pada 2016. Surat edaran ini mencantumkan ukuran bobot yang diperbolehkan ditangkap, yakni lobster lebih dari 200 gram, kepiting lebih dari 200 gram, rajungan lebih dari 55 gram, dan kepiting soka lebih dari 150 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com