"Saya kira hakim Sarpin 'masuk angin'," ucap Hifdzil saat dihubungi, Senin (16/2/2015) siang. [Baca juga: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara]
Menurut Hifdzil, pengertian aparat penegak hukum itu melekat pada institusi Budi Gunawan. Siapa pun yang masuk ke lembaga kepolisian adalah aparat penegak hukum. Kejaksaan yang melakukan penuntutan itu merupakan aparat penegak hukum.
Bahkan, untuk lembaga-lembaga lain yang tidak disebut dalam criminal justice system, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), itu disebut penegak hukum. Hal itu sudah lama diyakini.
Dia mengatakan, tidak ada ahli yang menyangkal bahwa polisi bukan penegak hukum. Jika hanya yang melakukan penyelidikan dalam kepolisian hanya Reskrimum dan Reskrimsus, itu berarti polantas dan Intel bukan penegak hukum.
"Contoh konyolnya, misalnya ada razia di jalan, lalu polantas menghentikan orang karena melanggar. Orang yang dihentikan bisa melawan karena polantas bukanlah penegak hukum," katanya.
Menurut dia, Komjen Budi Gunawan termasuk sebagai seorang pejabat negara karena sudah eselon II. Karena itu, ia menyayangkan penafsiran yang sempit dari hakim Sarpin tentang definisi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
"Kalau seperti itu, Joko Susilo bisa mengunggat dengan praperadilannya BG. Anda (KPK) bukan penegak hukum, jadi tidak berhak menangkap saya," ucapnya.
Namun, Hifdzil Alim cukup lega pasalnya hakim Sarpin tidak menerima semua tuntutan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.