Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Pukat UGM: BG Bukan Penegak Hukum, Hakim Sarpin "Masuk Angin"

Kompas.com - 16/02/2015, 15:38 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim menilai, hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan "masuk angin". Penilaian itu didasari atas salah satu keputusan Sarpin yang menganggap Komjen Budi Gunawan bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara.

"Saya kira hakim Sarpin 'masuk angin'," ucap Hifdzil saat dihubungi, Senin (16/2/2015) siang. [Baca juga: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara]

Menurut Hifdzil, pengertian aparat penegak hukum itu melekat pada institusi Budi Gunawan. Siapa pun yang masuk ke lembaga kepolisian adalah aparat penegak hukum. Kejaksaan yang melakukan penuntutan itu merupakan aparat penegak hukum.

Bahkan, untuk lembaga-lembaga lain yang tidak disebut dalam criminal justice system, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), itu disebut penegak hukum. Hal itu sudah lama diyakini.

Dia mengatakan, tidak ada ahli yang menyangkal bahwa polisi bukan penegak hukum. Jika hanya yang melakukan penyelidikan dalam kepolisian hanya Reskrimum dan Reskrimsus, itu berarti polantas dan Intel bukan penegak hukum.

"Contoh konyolnya, misalnya ada razia di jalan, lalu polantas menghentikan orang karena melanggar. Orang yang dihentikan bisa melawan karena polantas bukanlah penegak hukum," katanya.

Menurut dia, Komjen Budi Gunawan termasuk sebagai seorang pejabat negara karena sudah eselon II. Karena itu, ia menyayangkan penafsiran yang sempit dari hakim Sarpin tentang definisi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

"Kalau seperti itu, Joko Susilo bisa mengunggat dengan praperadilannya BG. Anda (KPK) bukan penegak hukum, jadi tidak berhak menangkap saya," ucapnya.

Namun, Hifdzil Alim cukup lega pasalnya hakim Sarpin tidak menerima semua tuntutan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com