Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Jantung, Terpidana Korupsi Meninggal Dunia di Bui

Kompas.com - 16/02/2015, 11:07 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Salah seorang terpidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Tugurejo Semarang. Terpidana meninggal bernama Haryono Samsuatmojo, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupatan Boyolali, JawaTengah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Yuspaharuddin mengatakan, yang bersangkutan meninggal dini hari tadi, Senin 16 Februari 2015. Terpidana dilarikan ke rumah sakit akibat menderita penyakit jantung.

"Meninggal jam 03.00 WIB tadi. Dia meninggal karena penyakit jantung. Sudah lima hari dirawat di sana (RSUD Tugurejo)," kata Yuspaharuddin, Senin pagi tadi.

Haryono dihukum karena kebetulan tersangkut kasus korupsi proyek rehabilitasi Bendungan Penggung tahun 2011. Dia dihukum pidana 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau setara dengan dua bulan kurungan.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 27 November 2014. Haryono dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang sebagaimana dalam dakwaan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk proses pemakaman, lanjut Yuspaharuddin, pihak pengelola Lapas sedang mengurus serah terima ke pihak keluarga.

Menurut dia, ada proses administrasi dan hal lain yang perlu dituntutaskan sebelum jenazah dibawa ke Boyolali. Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas RSUD Tugurejo Semarang Endang Dwiningsih mengaku belum bisa memastikan ada nama tersebut meninggal di rumah sakitnya.

"Coba saya cek dulu mas," katanya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com