Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Harimau yang Diawetkan lewat Internet, Bloger Ditangkap

Kompas.com - 13/02/2015, 17:51 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Keahlian Bambang (54) di dunia maya selaku bloger berbuah petaka. Pasalnya, melalui blog yang dikelolanya melalui domain blogspot.com, dia menjual hewan dan kerangka hewan dilindungi yang sudah diawetkan.

Warga Desa Benteng, Kecamatan Ungu, Madiun, itu awal pekan lalu diamankan jajaran Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di rumahnya. Sejumlah barang bukti pun disita, yakni seekor harimau yang sudah diawetkan, 1 set kulit harimau, 2 tengkorak kepala harimau, 1 kepala rusa yang sudah diawetkan, dan 1 ekor penyu sisik yang sudah diawetkan.

Bambang ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Saat itu pula, ada dua rekan Bambang, yakni Darmaji (70) dan Suryadi (47).

"Keduanya sebagai perantara pembeli dengan Bambang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Awi Setiyono, Jumat (13/2/2015).

Tersangka, lanjut Awi, menjual barang dagangannya dari harga Rp 25 juta hingga Rp 45 juta per item. Dalam sebulan, tersangka mengaku bisa melakukan transaksi hingga delapan kali.

"Pemesan biasanya melalui telepon, lalu bertemu di rumahnya untuk melihat barang yang akan dibeli," ujarnya.

Ketiganya kini mendekam di penjara Polda Jatim dan terancam penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta karena melanggar Pasal 21 dan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, juncto Peraturan RI Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa dilindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com