Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Berantai di Siak Divonis Mati

Kompas.com - 13/02/2015, 16:46 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Siak, Riau, Kamis (12/2/2015), menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Delvi (19), Supiyan Herman (26), dan Dita Desmala Sari (19), tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yang menewaskan tujuh orang selama 2013-2014.

Hukuman yang dijatuhkan hakim Sorta Ria Neva, Desbertua Naibaho, dan Rudi Wibowo terhadap Delvi dan Supiyan sama dengan tuntutan jaksa Zainul Arifin pada 20 Januari 2015. Namun, hukuman terhadap Dita lebih tinggi karena sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Terhadap putusan hakim itu, ketiga terdakwa menyatakan banding.

Hakim menilai perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, yang sebagian besar anak-anak, sangat keji dan melampaui batas perikemanusiaan.

”Perbuatan terdakwa itu pantas diganjar hukuman mati,” ujar Sorta.

Terhadap Dita, hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa. Menurut hakim, Dita terbukti ikut menemani suaminya melakukan tiga pembunuhan. Selain itu, Dita juga tidak pernah melaporkan perbuatan suaminya kepada aparat hukum.

”Apabila terdakwa melaporkan perbuatan suaminya, korban yang meninggal tidak akan sebanyak ini,” kata Sorta.

Pembunuhan berantai

Pembunuhan yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi sejak Januari 2013 hingga Juli 2014. Dari ketujuh korban, lima orang adalah anak laki-laki berumur 5-10 tahun. Korban lainnya, Aci (40), penderita keterbelakangan mental, dibunuh dan dimutilasi setelah disodomi oleh kawanan pelaku.

Pembunuhan terhadap korban pembunuhan pertama, Febrian Dela (5), dilakukan tersangka Delvi sendirian. Setelah kejadian itu, Delvi mengajak istrinya, Dita, melakukan pembunuhan terhadap Aci pada Juli 2013. Dita juga diajak saat membunuh Muhammad Hamdi (19) dan Rendi Hidayat (10) pada Agustus 2013.

Setelah bercerai dari Dita pada akhir 2013, Delvi kembali melakukan perbuatan kejinya seorang diri terhadap M Akbar (19) pada Maret 2014. Pada akhir Juni 2014, Delvi mengajak temannya, Supiyan, membunuh Marjevan Gea (8). Pembunuhan ketujuh dengan korban Femasili Madeva (10) terjadi pada 18 Juli 2014 dengan bantuan Supiyan.

Peristiwa pembunuhan terakhir itu terbongkar karena beberapa saksi melihat Femasili berjalan dengan Delvi dan Supiyan di salah satu tempat di Kabupaten Siak. Polisi kemudian menciduk Delvi di kediamannya pada 22 Juli 2014.

Dijadikan tumbal

Pelaku mengakui, pembunuhan tersebut dilakukan untuk dijadikan tumbal ayahnya yang seorang dukun. Pelaku juga mengakui, semua korban diculik kemudian disodomi, dibunuh, dimutilasi, dan dikubur di hutan. Polisi menemukan lima potongan jenazah di hutan konsesi milik perusahaan swasta di Perawang, Kabupaten Siak, dan di Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Misna Angraeni, orangtua korban Rendi Hidayat, tidak dapat menahan kesedihan selama persidangan. Air mata Misna terus bercucuran.

”Saya tidak tahu lagi mau bilang apa. Ini hukuman tertinggi yang dijatuhkan hakim kepada mereka,” kata Misna seusai persidangan. (SAH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com