Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Kerobokan Belum Dapat Perintah Pemindahan Duo “Bali Nine”

Kompas.com - 12/02/2015, 17:23 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Lapas Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Sudjonggo, mengaku belum mendapat perintah apapun dari atasannya terkait rencana pemindahan terpidana mati “Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Hal itu disampaikan Sudjonggo kepada Kompas.com, Kamis (12/2/2015).

“Hingga saat ini saya belum mendapatkan perintah apa-apa dari atasan saya. Saya baru dapat telepon dari pak Kakanwil (Kepala Kanwil Kemenkumham Bali), katanya masih belum ada keputusan apa-apa, hari ini kan rapat koordinasi, tapi ya belum ada keputusan,” kata Sudjonggo, di Denpasar, Kamis (12/2/2015).

Sudjonggo juga membantah adanya isu pesta di dalam lapas untuk perpisahan dengan kedua terpidana mati tersebut. Alasannya, hingga saat ini belum ada pengajuan izin untuk acara itu.

“Acara apa ya? Tidak ada, tuh, kecuali acara keagamaan. Yang begitu-begitu (pesta) tidak pernah mengadakan, tuh. Bukan tidak diizinkan, belum ada yang mengajukan izin untuk acara itu ke saya," tegasnya.

Sudjonggo juga menyampaikan bahwa Myuran dan Andrew Chan hingga saat ini masih baik-baik saja. Mereka melakukan aktivitas normal seperti warga binaan lainnya tanpa harus dikurung tersendiri maupun terisolasi terpisah dengan lainnya.

Myuran dan Andrew diputus hukuman mati karena terbukti membawa heroin 8,2 kilogram pada 2005 lalu. Sementara 7 rekan lainnya yang juga masuk kelompok Bali Nine diputus berbeda dari hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com