Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati “Bali Nine” Dipindahkan Pakai Pesawat Garuda

Kompas.com - 12/02/2015, 14:54 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali akan menggunakan jalur udara saat memindahkan dua terpidana mati kelompok "Bali Nine" yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Denpasar.

Sebagai bagian dari persiapan tersebut, Forkopimda melakukan koordinasi dengan pihak PT Angkasa Pura, Bandara Ngurah Rai. “Rencananya akan menggunakan pesawat komersial. Makanya, tadi saat rapat semua elemen dilibatkan, pihak dari Angkasa Pura, Garuda, BNN, semua dilibatkan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samiarso, Denpasar, Bali, Kamis (12/2/2015).

Momock mengatakan, aparat Polda Bali dan Kodam IX/Udayana membantu pengamanan penerbangan hingga tiba di tujuan. “Polda dan Kodam Udayana mendukung dari mulai mengambil dari lapas hingga sampai tujuan eksekusi. Dimungkinkan jalur udara. Kita sudah koordinasi dengan Garuda. Surat pemindahan dari Kemenkumham sudah ada, tinggal melaksanakan saja, secepatnya,” tegas dia.

Momock juga menambahkan, surat pemindahan yang dikeluarkan dari Kemenkumham sudah ada sejak tanggal 11 Februari 2015 sehingga petugas di Bali melakukan rapat koordinasi untuk waktu pelaksanaannya saja.

Pihak Kejaksaan Bali membantah penundaan eksekusi mati ini. Dia berkilah, eksekusi tersebut belum terjadwal. Namun, berhubung eksekusi tidak di Bali, maka harus dilakukan pemindahan terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com