Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Asuransi Fiktif, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Semarang Dibui

Kompas.com - 11/02/2015, 22:36 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan pidana penjara satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara kepada 13 mantan anggota DPRD Kota Semarang. Satu anggota dewan lainnya divonis lebih berat satu tahun sepuluh bulan penjara terkait perkara korupsi asuransi fiktif tahun 2003.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Gatot Susanto didampingi Hastopo dan Shininta Sibarani, Rabu (12/2/2015) malam.

Tiga belas mantan anggota DPRD Kota Semarang itu antara lain Ahmad Munif, Siti Markamah, Herman Yustam dan Adhi Kuntoro, Idris Imron, Zaenuddin Buchori, Heru Widyatmoko, Otok Riyanto, Rudy Soehardjo, Leonard Andhik, Fajar Hidayati, Sri Munasir dan Sugiono. Sementara satu anggota dewan lain, Bambang Suprayogie dihukum berbeda, yakni dihukum 22 bulan. Dia juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 18,9 juta. Pengenaan uang pengganti lantaran dia baru mengembalikan Rp 17,1 juta saat sebelum putusan.

“Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan pidana satu tahun,” tandas Hastopo, hakim anggota lain.

Semua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama melakukan tindak korupsi dengan menerima uang asuransi fiktif yang sesungguhnya bukan hak mereka. Mereka melanggar ketentuan Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim secara umum sependapat dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang. Namun, hakim berbeda pendapat soal pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa. Hakim menyimpulkan semua terdakwa telah terbukti menguntungkan diri sendiri dengan menerima uang asuransi Rp 36 juta. Uang itu selanjutnya digunakan masing-masing terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Sebagian uang negara tersebut telah dikembalikan kepada negara dengan dititipkan kepada kejaksaan. Putusan 14 anggota ini menggenapi seluruh total 45 orang anggota DPRD Kota Semarang tahun 1999-2004 yang tersangkut kasus korupsi. Seluruhnya telah menjalani proses pemeriksaan di persidangan.

Total anggaran untuk pagu asuransi sebesar Rp 1,728 miliar untuk asuransi jiwa terhitung mulai 1 Januari 2003 hingga 31 Desember 2003. Setiap anggota semestinya mendapat jatah Rp 38,4 juta. Namun, lantaran diurus oleh pimpinan DPRD kala itu, penerimaan masing-masing anggota menjadi Rp 36 juta. Uang asuransi pun sengaja dibagikan sebelum masa jatuh tempo asuransi berakhir.

Putusan yang dijatuhkan juga telah mempertimbangkan banyak hal. Alasan pemberat lantaran tindakan terdakwa sebagai penyelenggara negara telah ikut serta melakukan korupsi. Sementara hal peringan lantaran mereka telah berusia lanjut, sopan, serta telah mengembalikan keuangan negara.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa masih enggan menentukan sikap. Hakim Gatot Susanto lantas memberi tempo waktu selama tujuh hari unutk mengambil sikap. Jika dalam tempo tersebut tidak ada keputusan, maka hakim menganggap para terdakwa telah menerima putusan yang telah dijatuhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com