Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan Jalanan Marak, Polisi di Demak Berlatih Menembak

Kompas.com - 11/02/2015, 17:27 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com — Letusan senjata api terdengar berkali-kali di Mapolres Demak, Rabu (11/2/2015 ) siang. Ternyata, sumber suara tersebut berasal dari pistol revolver milik anggota Polres Demak yang sedang berlatih menembak di Lapangan Hermala Bhayangkara.

Puluhan anggota terlihat berbaris rapi menunggu giliran menembak. Teriknya matahari tidak menyurutkan mereka berlatih menembak dan membidik kotak sasaran yang dituju. Satu per satu, bintara hingga perwira yang telah lulus psikotes kelayakan penggunaan senjata api berlatih menembak. Bahkan, Kapolres Demak AKBP Setijo Nugroho juga tak ketinggalan ikut berlatih menembak.

"Kegiatan ini rutin setiap tiga bulan sekali, untuk meningkatkan kecakapan menggunakan senjata api. Terlebih lagi, kejahatan akhir-akhir ini marak terjadi di jalanan. Kalau anggota tidak terampil dan cermat menembak, salah sasaran, bagaimana?" kata Setijo seusai berlatih menembak.

"Menembak itu butuh konsentrasi, dan harus menguasai teori dari dasar menembak, yakni 'nabitepi', napas, bidikan, tekan picu," imbuhnya.

Pada saat latihan menembak, sambung Kapolres, hasil bidikan harus masuk ke kotak sasaran. Tembakan mengumpul di satu titik. Jika rutin berlatih, maka anggota akan mahir menggunakan senjata api.

"Kalau sudah bisa membidik sasaran berkumpul di satu titik, maka tembakan pada sasaran yang dituju tidak akan meleset. Jadi, apabila mengarah ke kaki, seandainya meleset sedikit, minimal kena pantat," sambung Kapolres kemudian tersenyum.

Menurut Setijo, berlatih menembak bisa meningkatkan kepercayaan diri para anggota dan membuat mereka lebih mengenal karakter senjata yang mereka bawa.

"Anggota harus membumi dengan senjatanya. Jangan sampai mendengar suara tembakan pistolnya sendiri malah kaget, ini kan lucu," katanya.

Dalam menggunakan senjata api, ada standard operational procedure (SOP) yang harus dipenuhi oleh anggota pada saat bertugas di lapangan. Anggota tidak diperbolehkan sembarangan menembak. Jika pelaku kejahatan membahayakan nyawa orang lain dan menyerang petugas dengan senjata tajam serta merusak objek vital, maka anggota diizinkan untuk melumpuhkannya dengan senjata api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com