Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Ini Cabuli Adik Asuhnya di Gudang Rumah Ibadah

Kompas.com - 11/02/2015, 10:23 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — FHP, seorang anggota komunitas pemuda di sebuah rumah ibadah di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila terhadap adik asuhnya yang masih berusia 12 tahun. Perbuatan itu bahkan pernah dilakukannya di gudang rumah ibadah.

Selain dua kali dilakukan di gudang yang berada di Surabaya timur, aksi cabul itu juga dilakukan pemuda 28 tahun itu di hotel di kawasan Kenjeran. "Bukti pembayaran hotel dan bukti SMS pelaku kepada korban kami jadikan alat bukti pendukung, selain pengakuan korban," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Widjanarko, Rabu (11/2/2015).

Perbuatan asusila pelaku itu diketahui ibu korban dari pesan singkat di ponsel korban yang menanyakan apakah korban telat datang bulan atau tidak. "Ibu tersangka curiga dan memaksa korban mengaku, lalu melaporkannya ke polisi," kata dia.

Korban dimasukkan oleh orangtuanya di rumah ibadah tersebut sejak Juli tahun lalu.

Pemuda pelaku asusila terhadap siswi SMP itu kini mendekam di penjara Polrestabes Surabaya. Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com