Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Diadili karena Memalsukan Identitas Dua Calon TKI

Kompas.com - 10/02/2015, 20:30 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Teddy Moa yang menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan orang (human trafficking) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (10/2/2015) sore tadi.

Teddy menjadi tersangka dalam kasus tersebut lantaran terkait pemalsuan data diri calon tenaga kerja wanita (TKW) yang berasal dari Kabupaten Flores Timur, berinisial MN serta RH. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Lakoni Harnie dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Jamser Simanjuntak dan Benny Eko Supriyadi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lasmaria F Siregar, mulai digelar pada pukul 14.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa Teddy Moa adalah pegawai lapangan yang bekerja di PT Malindo Mitra Perkasa yang saat itu merekrut calon TKW di NTT.

"Terdakwa dengan tahu dan mau melakukan percobaan untuk membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di negara lain," kata Lasmaria.

Selain itu, saat direkrut, kedua korban ditampung di rumah terdakwa dan di PT Malindo Mitra Perkasa Cabang Kupang. Lantaran MN dan RH tidak memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri, maka terdakwa (Teddy Moa) berusaha untuk memalsukan dokumen yang diperlukan sebagai syarat agar bisa bekerja di Malaysia.

"Akta kelahiran, KTP, Ijazah dan dokumen lainnya dipalsukan oleh terdakwa. Terdakwa juga memalsukan tanggal dan tahun lahir kedua korban itu," ujar Lasmaria.

Sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada Senin (23/2/2015) dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari tim pengacara Teddy Moa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com