Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Kabag Ops AKP Rudy S didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Rama saat dikonfirmasi via telepon genggam membenarkan penangkapan tersebut. Menurut iskandar, pengungkapan aksi kejahatan seksual itu bermula dari cerita salah seorang korban kepada guru sekolahnya. Lalu cerita itu diteruskan ke polisi. Aparat langsung melakukan penyelidikan dan menangkap HP.
"Jumlah siswa korban pencabulan itu sampai saat ini sekitar lima orang siswa, namun kami masih terus mengembangkan karena kuat dugaan masih ada korban lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Andika Rama.
Pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan cara mengiming-iming korban sejumlah uang Rp 10.000. Selain itu, pelaku menggratiskan jasa memotong rambut di salon miliknya, kepada korban.
"Setiap perbuatan pelaku dilakukan di dalam salon milik pelaku," tambah Andika.
Menurut dia, HP terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada akhir Januari 2015. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.