Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Ringkus Tiga Penambang Ilegal

Kompas.com - 10/02/2015, 18:48 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga kelompok petambang ilegal galian C yang beroperasi di tiga wilayah di Jawa Tengah tertangkap tangan oleh aparat Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Jawa Tengah. Polisi menangkap tangan para pelaku ketika sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal tanpa izin.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo mengatakan, tiga kelompok penambang ditangkap secara terpisah. Ketiganya tidak memiliki izin terkait aktivitas penambangan lahan di masing-masing daerah.

"Kami sudah koordinasi dengan dinas setempat dan pemerintah setempat semuanya tidak memberikan izin penambangan galian. Tiga daerah itu Kabupaten Tegal, Magelang dan Tembalang, Kota Semarang," kata Djoko di Semarang, Selasa (10/2/2015).

Menurut Djoko, para penambang ilegal di tiga wilayah tersebut melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Ada tiga tersangka yang ditangkap, yakni Beto (55) dari Kabupaten Tegal; AMZ (46) dari Magelang dan PAAT (59) dari Kota Semarang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka ketika melakukan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti dari Tegal yang diamankan berupa dua buah ekskavator dan satu truk; dari Magelang satu ekskavator dan satu truk dan dari Kota Semarang ada tiga eskavator dan delapan truk.

"Kami tegaskan semua wilayah itu tak ada izin. Di Tembalang, Kota Semarang, misalnya, dulu pernah beroperasi tapi ketika disidak, langsung berhenti. Tapi kalau ini tangkap tangan, kami dapatkan banyak bukti," tambah Djoko.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto menambahkan, sebagian besar lahan yang dikeruk adalah lahan milik perusahaan dan milik perseorangan atau pribadi. Setiap tanah yang dikeruk, pemiliknya mendapat bayaran tertentu.

"Lahan yang digunakan sementara milik pribadi. Tapi, yang ditangkap ini semuanya pemilik atau pihak yang bertanggung jawab, bukan operatornya," cetus Lilik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com