Menurut Kaligis, kasus yang menjerat Rina nantinya haruslah berakhir pada pemberian vonis bebas pada terdakwa. Hal demikian didasarkan klaim temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut tidak ada indikasi kerugian negara dalam kasus Griya Lawu Asri.
Selain itu, dia juga menilai, bukti yang dibawa jaksa di persidangan tidak kuat. Apalagi, bukti yang ada hanya berupa fotokopi, sementara surat yang asli tidak dijadikan sebagai bukti yang menjerat kliennya.
“Bukti dari kami bilang hasil BPK menyebut saat bu Rina jadi Bupati tahun 2003-2013 tidak ada kerugian negara. Selain itu, ada juga surat dokumen palsu yang dibawa, itu ditandangani oleh orang lain,” beber Kaligis.
Pihaknya pun berharap agar hakim memberi vonis bebas pada terdakwa Rina Iriani.
“Bupati Kendal saja tidak ditahan. Kami mengimbau agar bisa divonis bebas,” serunya.
Rina dituntut pidana sepuluh tahun, denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Mantan Bupati Karanganyar itu dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rina juga dinilai bersalah melanggar dakwaan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, sidang putusan kasus Rina batal digelar lantaran majelis hakim belum siap, karena masih membutuhkan musyawarah. Kebutuhan waktu yang lebih lama diperlukan karena hakim harus menyimpulkan dua perkara yang menjerat Rina, yakni korupsi dan pencucian uang. [Baca: Sidang Selesai, Mantan Bupati Karanganyar Ingin Luncurkan Album Musik]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.