Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Selesai, Mantan Bupati Karanganyar Ingin Luncurkan Album Musik

Kompas.com - 10/02/2015, 15:25 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, berencana meluncurkan sebuah album musik. Hal tersebut akan terlaksana jika kasus korupsi Griya Lawu Asri dan pencucian uang yang menjeratnya saat ini sudah selesai di persidangan.

"Nanti habis kasus ini selesai, saya akan terbitkan album," kata Rina seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (10/2/2015) siang.

Saat ini, Rina masih ditahan sementara di Rumah Tahanan Wanita Kelas IIA Bulu Kota Semarang. Rina sendiri sangat yakin akan lolos dalam perkara yang menjeratnya saat ini. Menurut Rina, jika dirinya divonis bersalah, maka dia akan pasrah kepada Tuhan terkait putusan yang nanti akan dijatuhkan oleh hakim.

Keyakinan Rina juga didasarkan pada fakta yang muncul dalam persidangan. Rina sendiri oleh jaksa sempat dituntut hukuman pidana sepuluh tahun, denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Mantan Bupati Karanganyar itu dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rina juga dinilai bersalah melanggar dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya dididik dari kecil untuk menghadapi semua cobaan. Apa pun yang terjadi, saya siap. Nunggu mukjizat dari Allah," kata Rina.

"Demi Allah, tego-tegone (tega-teganya) keluarga saya semuanya kena. Saya cuma tidak hanya dikorbankan. Namun, saya tidak pernah berontak," lanjutnya.

Sedianya, Rina akan mendengar putusan dalam sidang vonis hari ini. Namun, majelis hakim di bawah Hakim Dwiarso Budi Santiarto itu masih belum siap sehingga putusan yang seharusnya dibacakan ditunda sepekan kemudian, Selasa (17/2/2015).

"Majelis hakim masih belum selesai musyawarahnya sehingga butuh waktu lagi untuk melanjutkan musyawarah lagi," ujar Dwiarso dalam sidang.

Hakim anggota Gatot Susanto mengatakan, putusan Rina terpaksa ditunda lantaran perkaranya masih membutuhkan musyawarah panjang. Rina terjerat dua kasus hukum sehingga membutuhkan waktu yang lebih banyak.

"Ini kan ada dua kasus, korupsi dan pencucian uang. Nanti dalam putusan, berapa aset yang seumpamanya disita, kan harus jelas. Itu masih kami musyawarahkan," kata Gatot setelah sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com