Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasir Gunung Anak Krakatau Dikeruk, Bupati Lampung Selatan Diperiksa

Kompas.com - 09/02/2015, 13:41 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza diperiksa sebagai saksi di ruang pemeriksaan Krimsus Polda Lampung, Senin (9/2/2015), terkait pengerukan pasir hitam Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Energi Vulkano Alam Lestari (Eval). Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik tentang MoU pemerintah setempat dengan perusahaan.

"Kami baru tahu dari media kalau ada penangkapan tentang pengerukan pasir di sekitar GAK, padahal kami baru melakukan pembahasan terkait proposal yang mereka ajukan agar tidak terjadi. Kok tau-tau sudah melakukan pengerukan," kata dia.

Dia membantah memberi izin operasi pengerukan pasir hitam di Gunung Anak Krakatau. Rycko mengaku langsung membatalkan MoU dengan PT Eval terkait mitigasi regional bencana geologi di Lampung Selatan.

"Kami sudah melayangkan surat teguran keras pada pihak perusahaan," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan Direktur Eval Suharsono sebagai tersangka terkait penangkapan KM Mandala 8 yang diduga membawa pasir besi ilegal dari perairan Gunung Anak Krakatau, Selasa (23/12/2014).

Penangkapan dilakukan ketika kapal tongkang ini bersandar di Dermaga Canti, Kecamatan Rajabasa, untuk mengambil persediaan air bersih. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengaduan aktivis lingkungan dan masyarakat di Pulau Sebesi.

PT EVAL adalah rekanan yang ditunjuk pemkab untuk melakukan kegiatan mitigasi. Hal ini berdasarkan nota kesepahaman antara PT. EVAL dan Pemkab Lamsel yang tertuang dalam MoU No. 07/MoU/HK/2013 dan No. 018/X-DIR/EVAL/2013.

Penandatanganan MoU dilakukan Bupati Rycko Menoza S.Z.P. dan Direktur Utama PT. EVAL Suharsono, Kamis (24/10/2013). MoU ditindaklajuti dengan Perda Nomor 11/2014 tentang Mitigasi Regional Bencana Geologi dan Perbup Nomor 24/2014 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 11/2014.

Lalu, perjanjian kerjasama antara Pemkab Lamsel dan PT. EVAL tentang pelaksanaan Mitigasi Regional Bencana Geologi di wilayah Lamsel dengan No. 07/PK/HK/2014 dan No. 007/IV-DIR/EVAL/2014 yang ditandatangani Selasa (15/4/2014).

Aktivitas pengerukan itu sebetulnya sudah dilaporkan oleh warga yang tinggal di Pulau Sebesi beberapa bulan lalu, karena warga mengkhawatirkan pengerukan pasir hitam itu berdampak pada kerusakan budidaya terumbu karang. Namun laporan mereka terkesan diabaikan oleh pemerintah dan anggota dewan sehingga mereka melayangkan pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com