Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilang Terseret Banjir, Santri Ditemukan Tewas Terlilit Sampah Sungai

Kompas.com - 09/02/2015, 11:50 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ferid (17), salah satu santri Sumber Anom, Desa Angsana, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, ditemukan tewas setelah terseret arus sungai desa setempat, Senin (9/2/2015).

Jasad Ferid ditemukan dalam keadaan telungkup dengan kepala dipenuhi lilitan sampah sungai. Ferid ditemukan warga setempat bernama Basro. Basro melihat jasad Ferid masih mengenakan celana pendek berwarna hitam. Namun Basro enggan mengangkat jasad tersebut. Alasannya, takut melanggar aturan yang bisa bermasalah dengan polisi.

"Saya laporkan langsung ke anggota keluarganya agar mayatnya diangkat dari pinggir sungai," kata Basro.

Selang satu jam kemudian, anggota keluarga Ferid datang mengangkat mayat itu dan langsung dibawa pulang ke rumah. Sampai di rumah, Ferid langsung dimandikan dan disembahyangkan di pesantrennya.

Ahmad Zaini, salah satu pengurus pesantren menjelaskan, berdasarkan keterangan keenam teman korban yang sama-sama mandi di sungai, Minggu (8/2/2015) kemarin korban sudah dilarang mandi karena arus sungai semakin keruh.

Keruhnya sungai menandakan akan datang banjir dadakan. Namun korban tetap memaksa mandi di sungai. Karena memaksa, korban akhirnya ditinggal sendirian. Sementara keenam temannya pulang pesantren, karena sudah waktunya shalat ashar berjamaah.

"Sampai selesai pengajian kitab, Ferid tetap tidak kembali ke pondok. Setelah dilihat di sungai, hanya baju dan sandalnya yang ada. Kami semua curiga ia diseret arus sungai," kata dia.

Beberapa pengurus dengan meminta bantuan warga sekitar, langsung melakukan pencarian di sepanjang sungai. Bahkan, pencarian dilakukan sampai larut malam. Pencarian dihentikan setelah menjelang pagi.

Pada pagi harinya, Ferid sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. "Santri dilarang mandi di sungai karena di dalam pesantren sudah ada kamar mandinya. Namun korban melanggar aturan pesantren," ungkap Zaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com