Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tes Keperawanan Jadi Syarat Kelulusan, Apa Tanggapan Kementerian Agama

Kompas.com - 08/02/2015, 21:03 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Pro kontra wacana tes keperawanan dan keperjakaan sebagai syarat kelulusan siswa SMP dan SMA, yang digelindingkan salah satu anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus bergulir.

Kepala Kantor Kementerian Agama Jember, Rosyadi Badar, mengaku tidak setuju dengan ide tersebut.

"Janganlah siswa kita dibebani dengan tes semacam itu, mereka sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional. Yang jelas, ide itu akan berdampak terhadap kondisi psikologis siswa," kata Rosyadi kepada Kompas.com, Minggu (8/2/2015).

Menurut dia, persoalan tes keperawanan dan keperjakaan tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, butuh keahlian khusus seorang dokter, untuk membuktikan apakah keperawanan dan keperjakaan seseorang, hilang karena persoalan seks bebas.

"Banyak lho ya sekarang, hilangnya keperawanan karena olahraga yang berat, lalu karena kecelakaan, jadi banyak faktornya. Kalau kemudian misalnya, seorang siswa ternyata setelah dilakukan tes ternyata tidak perawan, tetapi karena kecelakaan apakah iya tidak diluluskan?" katanya. [Baca: Federasi Guru: Syarat Kelulusan Tak Perlu Dikaitkan dengan Keperawanan]

Alangkah baiknya, lanjut Rosyadi, jika memang ingin membina moral siswa, melibatkan seluruh pihak. "Persoalan moral generasi penerus bangsa, menjadi tanggung kita bersama, termasuk tanggung saya juga," ucap dia.

Ketika disinggung rencana penyusunan peraturan daerah tentang Akhlakul Karimah, dia mengaku sangat mendukung ide tersebut.

"Saya siap untuk hadir ke gedung dewan, dan membahas bersama-sama perda tersebut, tetapi perlu dicatat, tanpa ada poin tes keperawanan dan keperjakaan. Bagi saya memang penting Perda Akhlakul Karimah, karena akan mengatur bagaimana pola pembinaan perbuatan siswa. Intinya, tes keperawanan no, Perda Akhlakul Karimah yes," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Mufti Ali, mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji.

Salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.

Ide itu muncul saat Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jember menemukan di salah satu SMP di Jember. Ternyata, sejumlah siswi berulang kali melakukan hubungan seksual dengan pacarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com